Update Info Terbaru Tren Pabrik Terpal Indonesia – CV Amar Jaya News
JAKARTA: Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan beberapa perusahaan industri pabrik terpal China sudah mulai merelokasi pabrik terpalnya ke Indonesia. Pasalnya, China berhenti mengimpor sampah plastik pada 2017. “Perusahaan membidik pasar yang rendah karena menggunakan bahan daur ulang.
Dengan kebijakan China untuk tidak mengimpor sampah plastik, mereka tidak memiliki bahan baku dan mereka langsung melihat bahwa Indonesia memiliki potensi bahan baku dan pasar,” kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono kepada Bisnis, Rabu (29/8/2019).
Fajar mengatakan ceruk industri untuk pabrik terpal dan terpal plastik lokal cukup besar.Pemerintah memperkenalkan pengamanan untuk terpal plastik pada tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2011.
PMK menyebutkan, pada tahun pertama terpal serat sintetis dikenakan bea masuk sebesar Rp13.643 per kilogram, tahun kedua sebesar Rp12.643, dan tahun kedua sebesar Rp11.643 pada tahun ketiga. Meski kontribusi penyerapan industri terpal plastik terhadap konsumsi plastik nasional kecil, Fajar mengatakan beberapa industri saat itu sudah rusak.
Usia produksi beberapa pabrik terpal ini tidak lebih dari 1 tahun. Karena perusahaan industri harus menyewa lahan untuk produksi dan teknologi yang digunakan berkualitas rendah. Industri daur ulang plastik dalam negeri juga kecil, karena tingkat daur ulang plastik perawan adalah 17,4%.“Tapi ada juga [pemain industri Cina] baru.”
Saat ini, jumlah plastik daur ulang hanya sekitar 1,2 juta ton, yang diserap oleh berbagai industri pabrik lembaran plastik nasional. Saat ini terdapat sekitar 1.580 perusahaan daur ulang dengan 177.000 karyawan di Indonesia, terutama di Batam dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Inas Nasrullah Zubir, wakil ketua Komite VI DPR RI, mengimbau untuk memaksimalkan potensi sampah yang ada terlebih dahulu bagi industri yang membutuhkan sampah plastik dan menggalakkan pedagang sampah plastik. “Oleh karena itu, bahan baku industri daur ulang di Indonesia tidak harus diimpor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu menetapkan standar yang diperlukan untuk meningkatkan pengelolaan limbah impor dan limbah ini benar-benar mempercepat penyelesaiannya. “Terapkan peraturan dan kontrol yang ketat terhadap impor limbah dan skrap ke Indonesia dan ambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.”
Diadaptasi dari Kompas.com