Syarat Penting untuk Pencairan BPJS Secara Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang
source gambar : idntimes.com

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah layanan public yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi. Bagi para pekerja BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah penting karena bisa menjamin keselamatan pekerja dan menjamin pekerja saat pensiun.

BPJS ketenagakerjaan ini bisa Anda cairkan walaupun Anda belum masuk ke masa pensiun, untuk hal ini tapi ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui. Semuanya ini ada di dalam peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa 10% dan juga 30% untuk peserta yang masih bekerja, yang penting syarat kepesertaannya sudah menginjak 10 tahun. Jadi bisa memilih ingin mencairkan 10% atau 30%. Untuk yang 10% ini merupakan dana untuk persiapan pensiun, dan untuk yang 30% biaya untuk perumahan. Jadi jika Anda ingin mencairkannya 100% Anda ini harus sudah tidak bekerja sama sekali.

 

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 10%

  • Sudah terdaftar jadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di sebuah perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek yang asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor yang asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) yang asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan yang asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika jumlah yang claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Sudah terdaftar jadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di sebuah perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek yang asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor yang asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) yang asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan yang asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika jumlah yang claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja yang di buat oleh perusahaan.
  • Dokumen perumahan yang asli dan fotokopi.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
  • Kartu Keluarga (KK) yang asli dan Fotokopi.
  • Surat Keterangan sudah Berhenti Bekerja yang dikeluarkan oleh Perusahaan atau Paklaring.
  • Buku rekening Bank yang asli dan fotokopi.
  • Pas foto yang paling terbaru ukuran 3×4 dan 4×6, untuk masing-masing ukuran buat 4 rangkap.
  • Surat keterangan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pemberi kerja yaitu dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Jika Anda berhenti bekerja karena di PHK, sertakan surat PHK yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Email dari HRD dariperusahaan tempat Anda bekerja
  • NPWP yang Asli dan fotokopi jika pencairan yang Anda lakukan lebih dari 50 juta.

Syarat di atas adalah syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, jadi cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan ini Anda harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang lokasinya paling dekat dengan Anda. Saat datang ke kantor jangan lupa Anda membawa persyaratannya dengan legkap.

Jika nanti Anda sudah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan maka nanti aka nada seorang petugas yang akan membantu Anda untuk melihat dan memeriksa apa dokumen yang di butuhkan sudah lengkap apa belum. Jika semua dokume yang di butuhkan sudak lengkap tahapan selanjutnya Anda ini akan di suruh untuk mengisi formulir lagi.

Saat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan, jangan lupa juga untuk membawa materai yang dipakai untuk di lembar pengajuan. Jika sudah semua di periksa untuk data- data yang dibutuhkan maka untuk tahapan pencairan BPJS ini Anda akan di suruh untuk pulang dulu dan menunggu prosesnya. Nanti Anda akan di beri informasi oleh petugas untuk proses pencairan ini bisa berlangsung selama 1 sampai dengan 2 minggu dari mulai proses pengajuan.