Solusi Jika Masuk Daftar Hitam BI Checking

Dalam pengajuan permintaan kredit perumahan rakyat atau KPR, Anda harus bisa lolos proses BI checking yang berisi kisah penggunaan credit seorang.
Tetapi apa Anda sudah mengetahui, apakah itu BI checking?
Dikutip dari cermati.com, BI checking ialah Info Debitur Individu (IDI) Bersejarah yang menulis lancar atau macetnya pembayaran credit seorang. Maka jika seseorang membayar kredit nya dengan lancar maka dia tidak akan masuk ke dalam daftar BI Checking ini.
BI checking penting untuk ketahui kekuatan dan sejarah debitur dalam bayar dasar utang.
Bila Anda mempunyai checking credit yang lancar, karena itu pengajuan utang yang seterusnya akan secara mudah disepakati.
Jika pada proses screening yang sudah dilakukan, diketemukan pembayaran credit yang tidak lancar, automatis permintaan gagal lolos dan Anda masuk ke blacklist BI checking.
Hal itu yang membuat beberapa orang tidak berhasil dalam memperoleh kontribusi pendanaan KPR.
Lalu, apa dapat keluar daftar hitam BI checking? Sudah pasti dapat!
Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas berkenaan sangkut-paut BI checking yang bakal membuat Anda bisa lolos pengajuan KPR.
BI Checking Ganti SLIK Checking
Perlu Anda ketahui, di tahun 2018 BI Checking sudah ganti dengan SLIK checking dari OJK.
SLIK checking atau mekanisme service info keuangan akan menulis semua transaksi bisnis yang sempat dilaksanakan hingga saat ini.
Baca Juga : Dampak Nasabah yang Terkena Daftar Hitam Nasional
Pemicu Blacklist dan Langkah Ceknya di SLIK Online
Tetapi, dalam kasus di atas, bank masih memberinya peluang jika tidak melalui beberapa tingkat score yang telah diputuskan oleh SLIK OJK, yaitu rasio 1-5 rangking hutang.
Adapun rasio rangking hutang yang digolongkan oleh SLIK OJK, misalnya:
- -. Rasio 1-Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)
- -. Rasio 2-Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran angsuran credit dalam waktu 90 hari)
- -. Rasio 3-Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam waktu 120 hari)
- -. Rasio 4-Kredit Disangsikan (Terjadi tunggakan dalam waktu 180 hari)
- -. Rasio 5-Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran angsuran credit lebih dari 180 hari)
Untuk Anda yang lupa pernahkah lakukan penunggakan dalam angsuran credit, atau ingin ketahui rasio rangking utang Anda sekarang ini, langsung bisa berkunjung kantor OJK paling dekat.
Janganlah lupa membawa kartu identitas dan isi formulir pengajuan di kantor di tempat.
Disamping itu, Anda bisa juga terhubung SLIK checking lewat cara online dengan berkunjung web OJK.
Untuk tingkatan menyaksikan BI checking online, baca triknya di bawah ini.
1. Membuka website SILK di https://customer.ojk.go.id/minisitedplk/register
2. Isi formulir dan nomor antrean
3. Unggah photo scan document individu seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
4. Menyertakan NPWP dan akte pendirian perusahaan untuk sebuah tubuh usaha
5. Menanti e-mail verifikasi dari OJK yang berisi register barisan SLIK online
6. Cetak formulir pada e-mail dan tanda-tangan sekitar 3x, selanjutnya lakukan photo selfie dengan memberikan KTP
7. Tahapan paling akhir ialah klarifikasi beberapa data yang tercantum di e-mail atau WhatsApp
8. Sesudah klarifikasi, waktunya Anda mulai memeriksa semua data iDeb berkenaan kisah credit dan info yang lain.
Bila Anda mempunyai kisah credit macet serius, seharusnya batalkan niat untuk ajukan utang KPR ke bank dan memulai benahi dahulu dengan keluar status blacklist SLIK OJK atau BI checking.
Keluar blacklist BI checking akan memberikan keuntungan, apa lagi bila Anda ingin ajukan KPR saat akan beli rumah dipasarkan.
Berikut cara-cara untuk keluar daftar hitam yang dapat Anda coba, misalnya:
Selekasnya Lunasi Utang Credit
Walau masuk ke daftar hitam, faksi bank sudah pasti akan menuntaskan permasalahan itu dengan kekerabatan.
Anda dapat tiba ke bank dan bahas permasalahan dan jalan keluar apa yang dapat diambil.
Meskipun besarnya angsuran membuat Anda frustasi, sedapat mungkin untuk selalu membayarnya dan tidak boleh kabur atau menghindariinya.
Supaya bank kembali menyimpan keyakinan pada Anda, minta kemudahan angsuran walau periode tenornya lebih panjang.
Umumnya faksi bank akan memberinya kemudahan tertinggi 50% dari keseluruhan utang yang dibayar.
Tidak boleh yakin bila ada pelaku yang dapat lakukan “pemutihan” credit macet, karena hal itu tidak ada pada dunia perbankan.
Membuat Laporan Pembayaran pelunasan pembayaran Utang
Sesudah lakukan pembayaran pelunasan pembayaran, faksi bank akan memberinya pengakuan jika Anda sudah membayar semua angsuran credit.
Tahap selanjutnya adalah anda dapat mengunjungi OJK dengan membawa semua bukti pembayaran pelunasan. Setelah itu faksi OJK akan memberikan update mengenai mekanisme dan memberikan infomasi bahwasanya anda bersih dari blacklist atau daftar hitam.
Untuk menghapus daftar hitam di SLIK, minimal diperlukan waktu 24 bulan untuk mengembalikan nama Anda dan dapat kembali mengajukan kredit utang kepada bank yang diinginkan.
Maka Anda harus terus mengawasi status rangking hutang lewat cara online. Bila rangking tetap sama, karena itu Anda dapat melontarkan protes ke instansi keuangan berkaitan.
Nach, itu ia informasi-informasi berkenaan BI checking atau SLIK OJK yang dapat bermanfaat untuk Anda yang telah telanjur masuk daftar hitam.
Jika Anda tidak masuk blacklist, seharusnya jaga hal itu apabila ingin ambil utang credit upayakan angsurannya cuman 30% dari keseluruhan penghasilan ya.