Seperti Apa Dasar Penerapan Pemungutan Pajak di Indonesia ?

Sebelum mengetahui dasar pemungutan pajak, sebaiknya Anda mengetahui sistem pemungutan pajak terlebih dahulu. Pada dasarnya pajak yang dipungut oleh negara yaitu dari wajib pajak pribadi atau badan, yang bersifat memaksa dan tidak tawar menawar.

Sehingga berikut ini dasar penerapan atas pemungutan pajak yaitu :

 

 

1. Berdasarkan Pada Pihak Pemungut Pajak

Pada pihak pemungut pajak dibagi menjadi menjadi 2 pihak pemungut pajak yang berada di Indonesia, yaitu :

• Pajak Negara atau Pusat

Pemungutan pajak pusat bertujuan dalam membiayai seluruh rumah tangga, dan berfungsi sebagai pemerataan pendapatan pemerintah daerah atas keberlangsungan pendapatan negara. Jenis pajak negara yang akan dipungut yaitu :

a. Pajak penghasilan (PPh)

b. Pajak pertambahan nilai (PPN)

c. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

d. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

e. Pajak Bea materai

f. Pajak Bea Cukai

• Pajak Daerah

Pemerintah daerah memungut dan membayarkan pemungutan pajak kepada negara sebagai sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang berguna dalam membangun dan mengembangkan daerah tersebut. Berikut ini juga ada beberapa jenis pajak daerah yaitu :

a. Pajak Rokok, Hotel, Restoran, Reklame.

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

c. Pajak Air Permukaan

d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

 

2. Berdasarkan Pada Sifat Pajak

Pada pemungutan pajak yang berdasarkan sifat pajak, dibagi atas dua sifat yaitu pajak subjektif dan objektif, yaitu :

• Pajak Subjektif

Pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak secara pribadi, misalnya seperti status kawin atau anak dan lainnya. Hal ini akan bersifat umum pada wajib pajak sebagai warga negara Indonesia, namun hal ini berbeda dengan wajib pajak pihak asing yang akan membayar pajak ketika memiliki penghasilan di Indonesia.

• Pajak Objektif

Pajak yang dikenakan langsung kepada objek pajak tersebut. Contohnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

 

3. Berdasarkan Pada Pihak Penanggung Pajak

Pada dasarnya pihak penanggung pajak dibagi dua yaitu :

• Pihak Pembayaran Pajak Langsung

Merupakan penanggung pajak yang akan membayar pajak secara langsung dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Sehingga wajib pajak tidak dapat dibebankan sebagai pembayaran pajak pihak lain selain dari wajib pajak itu sendiri.

• Pihak Pembayaran Pajak Tidak Langsung            

Merupakan pembayaran pajak secara tidak langsung, dimana pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak lain. Hal ini karena tarif yang berlaku hanya pembayaran objek pajak bukan untuk berkaitan dengan wajib pajak.

Dalam mengelola dan penghitungan tarif pajak pada bisnis Anda, memang hal yang sangat serius. Sebagai pebisnis tentu Anda harus menghitung seluruh pajak yang sudah Anda setorkan kepada negara agar tidak menjadi wajib pajak badan terutang di masa yang akan datang.

Penggunaan tarif pajak sangat berkaitan dengan kegiatan pembukuan bisnis Anda. Untuk memudahkannya, ada baiknya Anda menggunakan jasa konsultan pendampingan pajak .

Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi jasa konsultan pendampingan pajak seperti pajaknesia juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.

Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time.