Prosedur Pendirian CV Perusahaan

Apakah Anda mengalami susah didalam pendirian CV? Jika iya, artikel tersebut ini dapat menolong Anda untuk lebih sadar prosedur, syarat pendirian CV, maupun kelengkapan dokumen untuk mengakibatkan badan bisnis ini menjadi sah di mata hukum.

Namun, sebelum akan jauh mengkaji perihal prosedur dan syarat pendirian CV, sebaiknya kami sadar lebih-lebih dahulu apa itu CV dan termasuk basic hukumnya.

 

Apa Itu Pendirian CV

Jika Anda punyai bisnis, dapat lebih menguntungkan kalau punyai badan usaha. Secara umum dan garis besar, pelaku bisnis terdiri dari PT dan CV.

Pada dasarnya, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer punyai pengertian sebagai suatu badan bisnis persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk meraih keuntungan.

Selain itu, aliansi didalam CV terdiri atas dua pihak, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mobilisasi bisnis. Sekutu aktif termasuk punyai hak lakukan seluruh perihal yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Selain itu, Sekutu aktif sebagai perusahaan pengelola atau Persero.

Sedangkan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya terhadap CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif cuma sekedar terhadap modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, kalau perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif cuma dapat menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif termasuk tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Syarat Mendirikan CV

Jika Anda sedang bersiap-siap didalam mendirikan CV, tersebut adalah persyaratan-persyaratan untuk mendirikan CV:

Minimal didirikan oleh 2 orang, yang setelah itu disebut Sekutu Aktif dan Pasif.
Akta notaris didalam bahasa Indonesia.
Pendiri CV kudu warga negara Indonesia.
Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia. Tidak diperkenankan partisipasi modal asing.

Dasar Hukum Pendirian CV
Berdasarkan KUHPerdata, CV terhadap dasarnya sebagai persekutuan yang berlandaskan terhadap perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 19-21 KUHD menyelipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma karena terhadap dasarnya CV merupakan wujud Firma yang lebih khusus.

 

Prosedur Pendirian CV Perusahaan

Industri kecil layaknya UMKM atau home industri menjadikan CV sebagai alternatif badan bisnis karena minimnya permodalan serta Prosedur Pendirian CV yang lebih gampang dan simpel, yaitu:

1. Tentukan Dua Pendiri CV

Syarat utama dari pendiran CV adalah sekurang-kurangnya dua orang pendiri, yang punyai peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Pentingnya menentukan siapa yang dapat menjadi sekutu aktif dan pasif karena adanya perbedaan hak & kewajiban yang signifikan. Sekutu aktif punyai kewajiban yang tidak terbatas, sedang sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.

Selain itu, kesepakatan perihal proporsi properti antara pendiri CV kudu sadar dari awal pembentukan CV. Hal ini karena tidak dapat dimuat didalam akta dan termasuk berpengaruh terhadap tanggung jawab tiap-tiap peran saat perusahaan mengalami kerugian.

 

2. Persiapan Data Pendirian CV

Pasal 19 KUHD menyatakan bahwa perisapan pendirian CV di hadapan notaris butuh dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP tiap tiap orang yang terlibat didalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan area lahir).
b. Nama yang dapat Anda memanfaatkan di CV.
c. Tempat kedudukan CV.
d. Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling)
d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang diberi tanda tangan kontrak a.k.a sekutu aktif).
e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
g. Buat duit tunai (uang) dari resume yang spesifik untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

 

3. Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Pengajuan permohonan pemesanan nama CV sebagai cara pertama pendirian CV lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Ada syarat dan keputusan didalam pengajuan nama CV, yaitu:

1. Menggunakan huruf latin
2. Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar didalam SABU
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
4. Tidak mirip atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kalau mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
5. Tidak memiliki kandungan angka atau kronologis angka, huruf, atau kronologis huruf yang tidak membentuk kata, dan pembawaan spesial

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) dapat memberikan persetujuan secara elektronik kalau nama CV telah cocok dengan syarat dan keputusan di atas. Sebaliknya, DJAHU mampu menolak penggunaan nama kalau nama CV tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan. Untuk itu, pemeriksaan nama CV merupakan cara yang benar-benar penting bagi pelaku bisnis untuk menghambat adanya kesamaan nama atau ketidaksesuaian nama dengan peraturan yang berlaku.

 

4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Notaris diberi tanda tangan akta pendirian CV. Notaris mampu berasal dari lokasi manapun yang tidak serupa dengan area kedudukan CV sepanjang notaris yang berkenaan telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendirikan koperasi, termasuk butuh akta, namun dengan syarat yang tidak serupa dengan mendirikan perusahaan, layaknya PT dan CV.

5. Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) dapat diberi tanda tangan akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika salah satu atau seluruh pendiri CV tidak mampu datang di hadapan notaris, mereka mampu memberi kuasa.

 

6. Pengurusan SKDP

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan syarat yang penting karena kalau kami mengakibatkan NPWP maupun Izin Usaha, surat ini dapat diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan area CV berada.

 

7. Pengurusan NPWP

Selanjutnya, pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bisnis lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat cocok dengan domisili CV. Kelengkapan dokumen untuk mengajukan NPWP adalah: akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Anda dapat memperoleh surat keterangan kudu pajak badan.

 

8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Proses ini dijalankan sehabis memperoleh akta notaris. Pendaftaran akta notaris di lokasi hukum area CV lewat Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, saat pendaftaran mempunyai kelengkapan dokumen adalah bersifat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda. Proses ini butuh saat hingga 2 bulan untuk tunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

 

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah setelah itu sehabis akta pendirian berhasil didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku termasuk sebagai:

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Angka Pengenal Impor (API), kalau pelaku bisnis dapat lakukan kegiatan impor
Akses Kepabeanan, kalau pelaku bisnis dapat lakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

 

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasi ringkasan formal dijalankan sehabis akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV kudu mempublikasikan ikhtisar formal CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dokumen Syarat Pendirian CV
Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
Foto copy NPWP privat penanggung jawab perusahaan;
Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
Surat pernyataan KBLI bermaterai;
Nomor Telepon & Email Perusahaan.