Pengukuhan Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH Guru Besar Hukum Unsur

Senat Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur menggelar Sidang Terbuka didalam rangka Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH di Aula Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Sabtu (30/11).

Sidang Senat dipimpin Ketua Senat yang terhitung Rektor UNSUR PROF. DWIDJA Priyatno, SH, MH, Sp.N, Wakil Rektor I Dr Hj Iis Ristiani, S.Pd, M.Pd, Wakil Rektor II Hj Mia Amalia, SH, MH, Wakil Rektor III Dr. Anita Kamila, SH, MH, Ketua LPPM Dr. dr. Hj Trini Handayani, SH, MH dan juga para Dekan dan Wakil Dekan dari lima fakultas di lingkungan UNSUR.

Hadir sedikitnya 10 Guru Besar, Rektor, Dekan dan Dosen dari berbagai Perguruan Tinggi di Jawa Barat dan Indonesia untuk menghadiri Pengukuhan Guru Besar selanjutnya diantaranya, Prof. Emeritus. DR. H. Lili Rasjidi, SH, LL.M, Prof. DR. Willa Supriadi, SH, Prof. DR. Edi Setiadi. SH, MH, Prof. DR. Nandang Sambas, SH, MH, Prof. Dey Ravena, SH, MH, Prof. DR. Koerniatmanto Soetoprawiro, SH., MH, Prof. DR. Soedjono Dirdjosisworo, SH, MBA dan lainnya.

Hadir pula Direktur Pembelajaran DIKTI Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, MP, pejabat dari LLDIKTI Wilayah IV Jabar Banten, salah satu pendiri UNSUR H. Udin Koswara. SH. MM, Ketua Yayasan Pendidikan Suryakancana, Dr. H Saeful Millah, M.Sc, Anggota DPR RI Periode 2014 2019 H. Joko Purwanto, pengurus Forum Dekan APPTHI, APSIHI, APHI, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Drs H Ade Barkah Surahman M.Si, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dan sejumlah pejabat Muspida Kabupaten Cianjur.

Sebelum Pidato Pengukuhan dibacakan terutama dahulu SK Pengangkatan Guru Besar oleh Wakil Rektor I Unsur Dr Hj Iis Ristiani, S.Pd, M.Pd. Acara dilanjutkan bersama orasi ilmiah Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH yang mengambil alih judul ‘Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)’.

Dalam mengisi orasinya Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH menyatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang berdasarkan rule of law sangat menghormati tinggi HAM, yang diwujudkan bersama mengaturnya didalam berbagai peraturan, diantaranya didalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum basic (groundnorm).

Pada anggota Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara dan pemerintah didirikan untuk memelihara segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesejahteraan umum. Makna Pembukaan UUD 1945 memastikan perihal pentingnya menciptakan suatu kesejahteraan umum didalam negara (welfare state). Untuk memajukan kesejahteraan umum tersebut, mutlak dibutuhkan sarana ketertiban sosial, yang merujuk terhadap upaya menciptakan aman, tertib, damai, dan adil yang salah satunya lewat sarana hukum (terutama penegakan hukum).

Upaya pencegahan yang dilakukan hendaknya direalisasikan didalam kegiatan-kegiatan strategis, baik secara sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga TPPO mampu diminimalisir sejak dini. Secara yuridis, pencegahan TPPO mampu dilakukan lewat pengembangan norma hukum dan penegakan hukum. Upaya ini merupakan politik hukum pidana yang mampu dilakukan lewat crimina/justice system, yakni Upaya pembaharuan hukum pidana lewat tataran aplikasi dan yudikasi.

“Pada tataran ini mampu dilakukan bersama menegakan hukum Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 lewat kerjasama dan persamaan persepsi pada aparat penegak hukum, sosialisasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, dan terhitung bantuan hukum dan juga pendampingan bagi korban, dari faktor sosial, kesegaran dan psikologi. Secara konseptual, masalah pencegahan tindak pidana perdagangan orang tidak mampu terpisahkan dari sistem penegakan hukum (law enforcemeno). Kebijakan hukum terhadap TPPO telah dituangkan didalam lebih dari satu peraturan, dari keputusan inti yang berupa Undang-undang hingga keputusan pelaksana yang berupa PERDA,” tambahnya lagi.