Nikah Sirih Mempunyai Buku Nikah!

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Budi Dermawan, menegaskan, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat di catatan sipil.

Artinya kata dia, nikah secara siri tidak sah secara negara.

”Secara negara, nikah secara siri itu ilegal, sebab tidak tercatat secara administrasi,” ujar Budi kepada Batam Pos.

Karena itu, nikah siri tidak pernah dapat buku apa pun dari negara. Bahkan, nikah siri tidak mempunyai kapabilitas hukum apa pun dan merugikan seluruh pihak.

Mulai pihak laki-laki, perempuan apalagi anak yang lahir dari pernikahan siri.

”Kalau tersedia bukunya, bermakna itu palsu. Negara tak pernah mengeluarkan buku nikah untuk pernikahan siri,” tegas Budi.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat ke depannya masyarakat tidak melaksanakan siri.

Karena, selain tidak mempunyai kapabilitas hukum, nikah siri termasuk dapat dilaporkan ke pihak berwajib (apabila tersedia yang melaporkan).

”Nikah yang sah itu secara hukum dan ditunaikan penghulu dari Kantor Urusan Agam (KUA). Lagian nikah secara hukum itu tidaklah ribet dan gratis kalau ditunaikan di KUA setempat