Korindo Group Dituduh Bakar Lahan untuk Kebun Sawit: Itu Tidak Benar

Korindo Grup manyampaikan respon pada ada kabar berita bertema Papua: Interograsi ungkapkan perusahaan Korsel menyengaja membakar tempat untuk peluasan tempat sawit oleh BBC Indonesia di tanggal 12 November 2020.

Perlu dipertegas sesungguhnya di tahun 2015, perusahaan sudah membayar pelepasan hak atas tanah ulayat ke 10 marga selebar 16.000 hektar yang ada di area PT Tunas Sawa Erma Block E sesuai kesepakatan dan jumlah yang sudah disetujui bersama, terhitung dengan Petrus Kinggo sebagai pembicara di kabar berita itu.

Walau Petrus Kinggo dan semua marga yang lain sudah terima pembayaran ganti rugi pelepasan tempat, tetapi pada kenyataannya sampai sekarang ini perusahaan tidak pernah lakukan pembukaan tempat di semua area itu.

“Hingga bisa ditegaskan jika tidak ada hak atas tanah warga yang dilanggar oleh perusahaan,” kata Yulian Mohammad Riza Public Relations Manajer of Korindo Grup dalam info resminya, Sabtu (14/11/2020).

Info yang disangsikan yang lain datang dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan perwakilan marga yang ada di PT. Dongin Prabhawa karena yang berkaitan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya benar-benar jauh sekitaran 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.

Memberi respon inspirasi warga Papua yang inginkan ada peralihan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, karena itu semenjak awalnya perusahaan dan warga bersama terus merajut komunikasi yang bagus dan membuat persetujuan, seperti persetujuan pembayaran hak ulayat ke 8 marga pada tahun 2011, diteruskan dengan persetujuan program pembimbingan warga, dan diraihnya persetujuan pembayaran dana peningkatan daerah sejumlah Rp 30 miliar di tahun 2012. Sampai sekarang ini perusahaan terus mewujudkan kesepakatan-kesepakatan itu

Tetapi sebagai wujud loyalitas pada transparan, perusahaan akan lakukan interograsi pada ke-2 rumor di atas secara dalam dan mengikutsertakan beberapa faksi berkaitan. Proses interograsi ini ditempatkan di dalam Mekanisme Pengatasan Keluh kesah (Grievance Sistem) Korindo.

Berkaitan karena ada dakwaan pembakaran rimba dalam masa tahun 2011-2016, perlu kami terangkan kembali pengakuan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang mengatakan jika faksi FSC sudah lakukan interograsi di atas lapangan pada Desember 2017. “Hasil ringkasan interograsi itu mengatakan dakwaan jika Korindo dengan menyengaja dan ilegal membakar area perkebunan ialah tidak betul,” tutur ia.

Penemuan FSC itu perkuat hasil interograsi yang awalnya sudah dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2016 yang mengatakan jika pembukaan tempat dilaksanakan secara mekanis dan tanpa bakar. Selainnya ke-2 hasil interograsi itu, ada surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang mengatakan jika anak perusahaan Korindo Grup yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit tidak lakukan illegal deforestation dan sudah mendapat ijin pelepasan teritori rimba dari Menteri LHK.

Kami ingin memperjelas jika Korindo Grup ialah perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia semenjak tahun 1969 dan stabil berperan dalam menolong perubahan dan perkembangan rakyat Indonesia, terutamanya di wilayah Papua. Ini diwujudkan riil dalam bermacam tindakan, aktivitas, dan sarana yang sudah perusahaan beri untuk memudahkan kehidupan warga pedalaman. Terdaftar sampai sekarang ini, Korindo Grup sudah mempersembahkan sekitar $14,000,000 (masa tahun 20142019) untuk kontributor sosial dalam semua sektor di Papua.

Dari segi pengajaran, Korindo Grup sudah jalankan bermacam program beasiswa sekitar 431 anak pemilik hak ulayat, menolong pembangunan 42 unit sekolah, kontribusi honor untuk 170 guru, dan kontribusi 14 unit bis sekolah dan asrama untuk beberapa pelajar pedalaman.

Perusahaan berperan di bagian infrastruktur, dengan membuat dan menjaga jalan dan jembatan (akses khalayak) sejauh 500 km, membuat 18 rumah beribadah, sediakan 10 pasar tradisionil, memberi akses air bersih untuk warga, bahkan juga memberi akses listrik sejumlah 8 MW dengan gratis untuk masyarakat yang ada di sekitaran area perusahaan.

Dari sisi kesehatan, semenjak menebarnya pandemi Covid-19 di Indonesia, Korindo Grup sudah menyumbangkan 120,000 masker klinis dan multivitamin, 3.500 set pakaian hazmat, beberapa ratus boks kontribusi sembako, bahkan juga kompor untuk mengolah. Tidak itu saja, Korindo Grup sudah membuat sekitar 7 klinik dan 1 rumah sakit di Papua dengan rerata banyaknya pasien yang sudah cek kesehatan dengan gratis sekitar 9.000 orang /bulan.

Klinik Asyiki punya Korindo Grup bahkan juga sukses dikukuhkan oleh BPJS Kesehatan sebagai Klinik Terbaik Tingkat Propinsi Papua di tahun 2017. Klinik itu bahkan juga mendapatkan sanjungan lewat pengatasan cepat dan sarananya yang sama dengan klinik di kota besar. Predikat ini dipakai Klinik Asyiki sepanjang 2 tahun beruntun.

Ditambah lagi di tahun 2018 lalu, Korindo Grup lewat PT Tunas Sawa Erma (TSE) terima penghargaan dari Padmamitra Award 2018 untuk kelompok Pengatasan Keterkucilan. Padmamitra Award ini sebagai penghargaan paling tinggi yang diberi oleh negara ke dunia usaha atas kontributor dan perhatiannya ke keadaan sosial warga. Penilaian atas perform yang menerima penghargaan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial Indonesia bersama dengan Komunitas CSR Kesejahteraan Sosial.

Dengan begitu, bisa diambil kesimpulan jika rumor yang tertera dalam informasi berkaitan, tidak betul ada. Korindo Grup selalu memprioritaskan transparan, peraturan yang memberikan dukungan warga, dan selalu taat akan hukum yang berjalan di Republik Indonesia.