Jasa Ukur Secara Resmi Untuk Wilayah Yang Ada Di Tangerang

Dalam pembuatan sertifikat tanah, prosedurnya sebetulnya sedikit rumit gara-gara banyak dokumen yang perlu diserahkan sebagai bukti standing dan terhitung kepemilikan tanah.

Proses pembuatan sertifikat tanah apalagi mampu memakan pas sampai hitungan bulan yang biasanya diisi bersama perlengkapan surat dan dokumen oleh pemohon sebelum akan masuk ke proses selanjutnya.

Setelah proses pelengkapan dokumen telah selesai dan telah diterima oleh BPN, maka langkah yang setelah itu adalah menanti petugas untuk singgah lakukan pengukuran tanah yang dapat dibikin sertifikatnya. Nantinya, hasil pengukuran dapat dinyatakan di dalam Surat Ukur yang disahkan untuk melengkapi dokumen pengajuan pembuatan sertifikat tanah.

Untuk proses yang lebih cepat, Anda mampu memanfaatkan jasa pengukuran tanah untuk mengukur tanah bersama metode yang benar dan menyebabkan Surat Ukur yang akurat. Karena itu Jasahukum.id hadir sebagai penyedia jasa mengukur tanah yang formal dan berlisensi untuk lokasi Jabodetabek khususnya untuk tanah yang berlokasi di Kabupaten atau Kotamadya Tangerang. Surat Ukur yang dibikin nantinya terhitung dapat disahkan oleh notaris dan PPAT kita yang mempunyai wewenang untuk melegalisir surat tersebut.

 

Tentang Surat Ukur tanah

Agar sertifikat tanah yang Anda mempunyai nantinya cocok bersama yang ada di lapangan pastinya ukuran tanah yang tercantum pada sertifikat perlu cocok bersama yang ada di Surat Ukurnya. Surat Ukur adalah surat yang berisi informasi tentang pemetaan dan pengukuran peranan pendaftaran haknya. Umumnya Surat Ukur terdiri dari 4 halaman dan 2 rangkap, salinan yang pertama diserahkan ke kantor pertanahan dan salinan yang kedua disertakan menjadi satu bersama sertifikat tanah yang telah menjadi nantinya.

Jasa ukur tanah dari Jasahukum.id nantinya dapat lakukan pengukuran dan terhitung pemetaan pada bidang tanah yang dapat dibuatkan sertifikatnya, lantas gambar dan information dari hasil ukuran dapat dituangkan di dalam Surat Ukur yang lantas disahkan dan digunakan untuk menyebabkan sertifikat tanah.

Tidak serampangan orang mampu lakukan pengukuran dan pemetaan tanah untuk menyebabkan Surat Ukur menjadi pastikan petugas yang lakukan pengukuran pada tanah Anda adalah petugas yang formal dan mempunyai wewenang untuk lakukan pengukuran cocok bersama keputusan dari ketentuan pertanahan Indonesia.