Hambatan Yang Sering Terjadi Saat Kamu Mulai Mendirikan PT

Salah satu fase perlu untuk mengawali dan mengembangkan bisnis anda adalah pas anda memastikan untuk memicu perusahaan atau badan usaha. Kebutuhan ini lahir umumnya bersama memandang terhadap kebutuhan bisnis anda sendiri. Kebutuhan ini antara lain untuk mencari modal tambahan bagi bisnis anda maupun ikuti tender di lembaga pemerintahan dan yang paling utama adalah mengatasi urusan bisnis dan urusan pribadi.

Bentuk badan bisnis bermacam-macam, ada yang berbadan hukum, ada juga yang tidak berbadan hukum. Untuk yang berbadan hukum Anda dapat memilih memicu Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Sementara yang tidak berbadan hukum pilihannya adalah Persekutuan Komanditer, atau yang dikenal bersama Comanditaire Venootschap (CV), Persekutuan Perdata, Firma, Perusahaan Perorangan (PO), dan Usaha Dagang (UD). Semua badan bisnis di atas mempunyai karakteristik sendiri. Agar Meminimalisir hambatan perlu menggunakan jasa pembuatan PT yang berpengalaman dan berkualitas.

Meski kesadaran memicu perusahaan udah ada, tak jarang kendala-kendala berikut menghindar niatan mereka yang mendambakan memicu perusahaan atau badan usaha.

 

Kendala Perizinan Usaha

Tidak sedikit pelaku bisnis yang tetap belum menyadari betul type perizinan bisnis yang diperlukan untuk bisnisnya. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah banyaknya type izin bisnis yang ada di Indonesia dan tiap-tiap mempunyai tahapan dan syarat-syarat yang dapat menjadi berbeda satu sama lain. Sebagai deskripsi Anda dapat terhubung web Badan PTSP DKI Jakarta, ada 27 bidang dalam menu Perizinan. Dalam menu Perizinan di bidang Perdagangan sendiri, terkandung kira-kira 62 type izin usaha. Belum menu perizinan di bidang-bidang lainnya. Ini baru di lokasi Jakarta. Di area lain mungkin item perizinannya dapat lebih banyak.

Contoh lain apabila Anda memastikan untuk berbisnis di bidang konstruksi yang perlu izin tertentu yaitu IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Disini Anda tidak dapat segera mengurus IUJK meski udah mempunyai akta pendirian PT dan surat pengesahan badan hukum. Ada dokumen-dokumen legalitas yang harus anda persiapkan terlebih dahulu, diantaranya:

  • BPJS Ketenagakerjaan;
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan);
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan;
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  • UUG (Undang-Undang Gangguan) atau HO;
  • PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak);
  • SKT (Sertifikasi Keterampilan) atau SKA (Surat Keterangan Keahlian); dan
  • SBU (Sertifikasi Badan Usaha).

Ketidaktahuan ini dapat memicu anda jadi mengurus izin bisnis yang tidak diperlukan atau jadi izin bisnis yang salah sama sekali. Jika hal ini berjalan tentu saja tidak efisien secara pas dan biaya. Karena ketidaktahuan ini juga, terhadap sebagian kasus, ada pelaku bisnis yang salah trik dalam mobilisasi bisnisnya secara legal.

Misalnya, anda mendambakan mendirikan perusahaan biro perjalanan wisata (travel) dan perdagangan pakaian. Kemudian anda mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan memasukkan ke-2 bidang bisnis ini dalam akta pendirian PT anda. Namun ternyata pas mengurus perizinan usaha, anda baru menyadari bahwa ke-2 bidang bisnis ini memakai izin bisnis yang berbeda. Biro perjalanan wisata perlu izin bisnis yang bernama TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), pas perdagangan pakaian perlu izin bisnis bersifat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dalam praktik di lapangan, anda akan terhalang mengurus ke-2 izin bisnis ini karena untuk bidang bisnis pariwisata sebaiknya tidak disatukan dalam 1 (satu) akta perusahaan yang sama bersama bidang bisnis perdagangan. Selain itu, anda tidak dapat mempunyai TDUP dan SIUP untuk 1 (satu) nama PT secara bersamaan. Disini anda sudi tidak sudi harus merubah akta pendirian perusahaan anda supaya anda dapat mempunyai salah satu dari izin bisnis tersebut. Kalau begini, anda harus terlihat cost ekstra untuk merubah akta dan pas terbuang percuma. Sayang kan…

Untuk menanggulangi rintangan pertama ini, ada baiknya jikalau anda menyadari terlebih dahulu bisnis anda. Jika bisnis anda adalah sesuatu hal yang baru, anda harus mengenali sifat dari bisnis berikut supaya dapat mengidentifikasi type izin bisnis yang anda butuhkan. Misalnya, anda mendambakan berbisnis iklan melalui fasilitas layar LCD yang menempel di body kendaraan layaknya mobil dan truk. Disini anda dapat mengurus SIUP sebagai izin bisnis anda karena basic dari bisnis anda adalah jasa periklanan.

 

Kendala Domisili Usaha

Sebuah badan bisnis harus mempunyai domisili usaha. Apalagi di sebagian area udah tidak dapat kembali memakai rumah tinggal sebagai domisili. Jika badan bisnis yang anda dirikan bersifat PT (Perseroan Terbatas), kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Domisili bisnis yang legal di lokasi yang representatif dapat menciptakan persepsi positif bagi calon klien dan calon partner terhadap perusahaan anda. Dan yang terpenting, terdapatnya domisili bisnis bagi badan bisnis diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen legalitas yang diperlukan oleh perusahaan anda. Alamat domisili bisnis sesungguhnya akan tercantum dalam setiap dokumen legalitas perusahan, terasa dari SKDP hingga TDP. Kedua alasan ini setidaknya dapat memotivasi anda untuk secara bijak memilih domisili bisnis yang tepat bagi bisnis anda.

Sebagai tambahan, dalam memilih domisili bisnis sebaiknya anda memakai bangunan yang peruntukannya sesungguhnya untuk area usaha. Jenis peruntukan ini dapat anda memandang dalam dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari bangunan tersebut. Memang di sebagian area tetap diperkenankan memakai rumah tinggal sebagai domisili usaha, tetapi memilih bangunan bersama IMB yang peruntukannya area bisnis akan menjadi cara antisipatif bagi keberlangsungan perusahaan anda.

Misalnya di lokasi Depok sebelumnya dapat memakai rumah sebagai area usaha. Namun sekarang, berdasarkan pengalaman Easybiz, meskipun memakai rumah, peruntukan yang tercantum dalam IMB nya harus untuk area usaha. Jadi daripada sewaktu-waktu Pemerintah Daerah setempat merubah kebijakannya yang berujung terhadap keharusan anda mencari domisili bisnis lain, cara antisipatif di atas dapat menjadi opsi anda.

Anda juga dapat memakai kantor virtual (virtual office) sebagai salah satu opsi karena virtual office kian umum digunakan sebagai domisili bisnis terlebih untuk lokasi Jakarta.

 

Penentuan Bidang Usaha

Kendala ini berkaitan erat bersama rintangan pertama yaitu soal perizinan usaha. Oleh karena itulah, anda harus memilih bidang bisnis bersama tepat supaya anda tidak salah dalam mengidentifikasi izin bisnis yang anda butuhkan. Ketika anda udah menyadari apa saja bidang bisnis yang mendambakan anda jalankan, ada 2 (dua) hal yang sebaiknya anda perhatikan.

Pertama, berkaitan bersama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika anda memiliki rencana mendirikan perusahaan bersifat PT lokal, maka anda harus memperhatikan KBLI. KBLI juga harus diperhatikan oleh type badan bisnis lainnya layaknya CV. Adanya KBLI ini akan menolong anda mengidentifikasi izin bisnis yang akan anda butuhkan untuk PT yang anda dirikan. KBLI secara lengkap diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Di KBLI, anda dapat memandang banyak ragam type bidang bisnis yang ada di Indonesia. Bidang-bidang bisnis ini tercantum dalam bentuk kode-kode bidang bisnis beserta penjelasan cakupan per kode. Tidak seluruh kode di KBLI ini dapat anda masukkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Namun bersama menyadari bisnis anda masuk kode bidang bisnis yang mana, anda akan menyadari apakah anda cukup mempunyai SIUP atau justru harus mengurus type izin bisnis lainnya. Jika ternyata bidang bisnis yang akan anda lakukan tidak terkandung dalam KBLI, maka anda dapat mengacu terhadap kode bersama deskripsi bidang bisnis yang sama atau mendekati deskripsi bidang bisnis yang akan ditunaikan perusahaan anda.

Kedua, berkaitan DNI (Daftar Negatif Investasi). Jika Anda memiliki rencana mendirikan perusahaan bersama melibatkan modal asing, maka memperhatikan KBLI saja tidak cukup. Anda juga harus memperhatikan DNI (Daftar Negatif Investasi). Modal asing adalah modal yang berasal dari orang WNA (Warga Negara Asing) dan/atau perusahaan asing (perusahaan yang didirikan bukan bersama hukum Indonesia). Ketika perusahaan anda melibatkan modal asing, artinya anda harus mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

DNI secara lengkap ada dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Perpres 44/2016 ini baru ditandatangani Presiden Jokowi terhadap Mei 2016. Didalamnya diatur kandungan modal asing yang dapat masuk berdasarkan bidang bisnis yang mendambakan anda jalankan.

 

Kendala Persyaratan Administratif

Kendala ini meliputi beragam syarat-syarat administratif dalam tiap step pengurusan dokumen legalitas perusahaan. Misalnya untuk step pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dimana anda harus mengurus pernah BPJS Ketenagakerjaan atas nama perusahaan anda. Hal ini karena sertifikat BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan pas anda mengurus SKDP. Selain BPJS Ketenagakerjaan, anda juga harus sertakan Kartu Keluarga dari Direktur Utama perusahaan anda.

Selain SKDP, anda juga dapat mengalami rintangan pas mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan atas nama perusahaan anda. Saat mengurus NPWP Badan ini, anda harus memastikan bahwa NPWP teristimewa milik Direktur Utama perusahaan anda udah mempunyai format terakhir dimana dalam kartu NPWP teristimewa berikut tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat yang sama bersama yang NIK dan alamat yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari Direktur Utama perusahaan anda. Jadi jikalau Anda mendambakan mendirikan PT atau mendirikan CV, pas NPWP belum cocok bersama format terakhir tersebut, ada baiknya anda berkunjung ke kantor pajak setempat untuk memperbarui NPWP anda.

Kendala Modal Untuk Mendirikan Perusahaan

Ketika Kami berdiskusi bersama startup dan UMKM yang mendambakan mendirikan perusahaan, mayoritas tetap beranggapan bahwa mendirikan perusahaan terlebih PT perlu banyak modal dan biaya. Di dalam UU 40/2007 sesungguhnya terkandung keputusan bahwa modal basic minimal Rp. 50 juta dan 25% dari modal basic berikut harus disetorkan secara penuh.