haji furoda syarat dan biayanya

Haji merupakan rukun I s l a m yang terakhir atau yang ke lima. Sebagai muslim yang taat terhadap a g a m a I  s l a m tentu melaksanakan haji merupakan dambaan bagi setiap orang.

Perjalanan haji bukan hanya sekedar untuk rekreasi atau berbisnis. Akan tetapi, perjalanan ini untuk mendapatkan hikmah serta tujuan yang mulia. Tujuan dan hikmah penting dalam ibadah haji adalah untuk menegakkan tauhid. Jika kita amati secara seksama terkait dengan rangkaian manasik haji, maka kita akan temukan bahwa mengesakan Allah adalah tujuan yang paling utama.

Jika Anda ingin menjalankan ibadah haji, hal pertama yang musti Anda lakukan mendaftarkan diri ke pihak travel yang Anda pilih. Sebaiknya dalam mendaftarkan diri kepada pihak travel pastikan terlebih dahulu pihak travel tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian A g a m a atau belum. Hal ini juga bisa Anda lakukan jika ingin mendaftar haji furoda 2022. Karena pada saat ini memang banyak yang menawarkan di media social terkait haji tersebut, baik itu di Instagram, Facebook, WhatsApp, atau di media social lainnya.

AA LaNyala Mahfud Mattalitti, selaku ketua DPD RI memberi perhatian khusus terhadap penawaran untuk menunaikan ibadah Haji Furoda yang kian hari kian marak di media social.

LaNyala juga menambahkan bahwa penawaran terkait dengan haji Furoda ini sangat massif ditawarkan di media social. Sebagai solusi agar tidak terjadi kegaduhan atau bahkan masalah di kemudian hari, maka aturan terkait hal ini memang harus disahkan terlebih dahulu.

LaNyala berharap pemerintah juga menyikapi hal ini secara serius. Terutama dalam mendatpan visa, hal ini harus diperjelas karena haji Furoda merupakan undangan khsus dari Kerajaan Arab Saudi.

Menurutnya sangat wajar terkait fenomena Haji Furoda. Namun jika ditawarkan secara massif ke area public memang patut untuk dipertanyakan. Hal ini dikhawatirkan akan melahirkan dugaan-dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Selain itu, Ketua DPD RI tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam memilih biro atau travel penyelenggara haji yang khusus untuk haji Furoda. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji khusus yang akan memberangkatkan Jemaah hajinya memiliki kewajiban untuk melapor kepada Menteri A g a m a.

Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk mendaftar di PIHK yang resmi. Dalam kata lain, masyarakat harus selalu berhati-hati jika ingin menggunakan jasa atau membeli produk haji Furoda ini. Jangan sampai masyarakat mendaftar haji Furoda ke penyelenggara yang tidak mengantongi izin.

Kita harus mengetahui bersama bahwa haji Furoda itu adalah haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Kerajaan Arab Saudi di luar dari visa haji yang telah dijatahkan kepada Kementerian A g a m a RI. Keberangkatan haji yang menggunakan visa Mujamalah atau yang sering kita sebut dengan visa Furoda ini legal.

Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pada Pasal 18 disebutkan Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau perusahaan travel haji khusus