Bitcoin Halal atau Haram Menurut Para Ulama

Bitcoin Halal atau Haram – Beberapa tahun terakhir, masyarakat luas telah mengenal mata uang baru, yaitu kripto (cryptocurrency) yang paling menggemparkan publik salah satunya adalah Bitcoin.

Di samping itu, banyak juga yang bertanya tentang hukum memiliki, memakai atau menggunakan Bitcoin halal atau haram.

Bitcoin sendiri adalah salah satu mata uang virtual berbasis teknologi virtual, berbeda dengan mata uang konvensional.

Tingkat keamanan dan kestabilan nilai yang terbilang rentan karena tidak adana acuan seperti pada mata uang konvensional yang di atur oleh Bank.

Lalu bagaimana hukum mata uang virtual ini?

Baca beragam info menarik lainnya hanya di Busrolana – Berita Islam Terpercaya dan Adil.

Bitcoin Halal atau Haram

Melihat dari hukum ilmu fiqih, pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian mereka bahwa mata uang kripto Bitcoin berstatus haram secara syariat.

Unsur ketidak jelasan, pertaruhan yang bisa mengakibatkan kerugian salah satu pihak atau di sebut Gharar dalam ilmu fiqih inilah yang menetapkan bahwa Bitcoin CS itu Haram.

Bitcoin Menurut MUI

MUI sendiri menentukan dua hukum Bitcoin halal atau haram yaitu mubah dan haram.

Kedua hukum tersebut akan berbeda penempatannya tergantung transaksi yang terjadi.

Hukum mubah diberlakukan jika Bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima.

Sementara itu hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.

Bitcoin Menurut Muhammadiyah

Hingga saat ini, wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menetapkan hukum Bitcoin itu haram atau halal.

Para ulama masih harus mendalami untuk menentukan halal atau haram Bitcoin karena bisa dibilang baru dikenal.

“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,” ungkapnya dalam Pengajian Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ahad (14/2).

Sedangkan menurut Fahmi Salim, Bitcoin halal atau haram itu ditentukan tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.

“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” Ungkapnya.

Iapun menyarankan untuk menghindari menggunakan Bitcoin, ditambah lagi dengan fluktuasi yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.

“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,” himbau Fahmi.

Jadi Bitcoin itu halal atau haram? secara resmi kajian para ulama dunia memang belum menentukan halal atau haram mata uang Bitcoin ini, namun setidaknya kita sebagai masyarakat awa sudah memiliki sedikit gambaran tentang halal atau haram Bitcoin.