Siapa yang tidak mengenal penyanyi dangdut Saipul Jamil ? Akhir-akhir ini namanya kembali di sebut-sebut oleh banyak orang setelah dirinya dinyatakan bebas pada Kamis 2 September 2021 lalu dari lapas Cipinang. Berita mengenai kebebasannya ini membuatnya kembali di sorot lantaran penyambutan kebebasan penyanyi dangdut yang disapa bang Ipul itu dinilai berlebihan. Saipul yang mengenakan kalung bunga dilehernya terus melambaikan tangan dari atas mobil seakan dirinya baru saja berhasil menorehkan prestasi untuk bangsa ini.
Keramaian tentang berita kebebasan Saipul Jamil ini membuat dirinya di undang di beberapa stasiun televisi hingga Youtube, dirinya diminta untuk meceritakan pengalaman pribadinya selama menjalani masa hukuman selama kurang lebih lima tahun di Lapas Cipinang.
Namun berita mengenai kebebasannya juga membuatnya di boikot oleh masyarakat, banyaknya orang yang menandatangani petisi membuatnya terancam akan kehilangan job hal itu tentu saja akan sangat merugikan Saipul Jamil karena itulah dirinya memutuskan untuk segera meminta bantuan Hotman Paris guna menangani masalah tersebut.
Beberapa Kasus Saipul Jamil
Lantas masih ingatkah kamu mengenai kasus yang berhasil menyeret pelantun lagu ‘Ratu Hatiku’ itu? Pada Februari 2016 lalu seorang remaja berinisial DS melaporkan ke pihak kepolisian bahwa dirinya sudah di cabuli oleh SJ.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan tindakan pemanggilan terhadap tersangka SJ dan ketika di mintai keterangan oleh pihak kepolisian tersangka juga mengakui bahwa dirinya memang sudah melakukan hal keji itu kepada korban.
Dikutip melalui laman resmi Zine.id, kejadian itu bermula ketika tersangka SJ yang saat itu juri dari salah satu acara ajang pencarian bakat di salah satu stasiun televisi mengajak DS yang tak lain adalah penonton dari acara tersebut untuk pulang bersama dengannya karena arah jalan pulang mereka sama.
Tersangka SJ meminta korban untuk menginap di rumahnya korban yang merasa tidak enak jika menolak ajakan tersangka akhirnya menuruti keinginan beliau untuk bermalam di rumah tersangka. Ketika sudah berada di rumah korban di minta SJ untuk segera memijatnya.
Pada malam itu juga tersangka SJ melancarkan aksinya, ketika korban DS tengah tertidur lelap di kamar asisten, tersangka masuk ke dalam kamar itu dan melakukan pelecehan terhadap korban. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 4 pagi.
DS yang merasa takut dengan tersangka akhirnya segera melarikan diri dari rumah tersangka dan mengadukan semua kejadian itu kepada orangtuanya, pihak keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, mereka berharap tersangka SJ mendapatkan hukuman yang setimpal atas apa yang di lakukannya kepada korban.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami trauma dan tersangka ditetapkan bersalah pada tanggal 14 Juni 2016, tersangka SJ terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka sempat mengajukan Peninjaukan Kembali (PK) pada kasusnya namun pada bulan Desember 2017 pengajuan PK oleh tersangka di tolak hal ini berarti tersangka tetap harus menjalani hukuman selama kurang lebih lima tahun.
Kasus Saipul Jamil memang cukup merugikan terlebih lagi perbuatannya ini bisa saja berdampak buruk terhadap korban seperti menderita trauma yang berkepanjangan maka tidak heran jika ketika tersangka resmi di bebaskan bahkan pembebasannya di rayakan dengan cara mengarak tersangka membuat masyarakat resah dan memboikot beliau.