Bagaimana Cara Mengurus Billboard dengan Ukuran Diatas 10 Meter

Pernahkah Anda coba mengkalkulasi tersedia berapa banyak billboard di ruas jalanan perkotaan? Billboard atau yang biasa disebut pula sebagai papan reklame sebetulnya masih jadi pilihan metode periklanan yang paling banyak diminati sampai kala ini oleh perusahaan iklan jakarta.

 

Cara Mengurus Billboard bersama Ukuran Diatas 10 Meter

Letaknya yang sanggup diatur sestrategis kemungkinan mengakibatkan billboard sanggup menjangkau obyek audiens yang luas. Tentu saja, cara menempatkan billboard tidak sanggup sembarangan. Ada bermacam perihal yang perlu Anda perhatikan, khususnya untuk billboard berukuran besar. Lantas, bagaimana cara mengurus reklame ukuran diatas 10 meter?

 

Mengenal Billboard dan Peraturannya

Sebelum memahami cara mengurus billboard di Jakarta, pasti Anda perlu memahami dulu apa itu billboard. Bila diartikan secara harafiah, billboard berarti papan berbayar. Terjemahan ini sesuai bersama bentuk fisik billboard yang umumnya berupa bidang datar dan dikenakan tarif pada pemasangannya.

Para pengiklan, bakal membayar sejumlah biaya selama durasi pemasangan iklannya kepada pengelola billboard. Tak hanya memasang, penyedia layananan billboard atau reklame termasuk perlu membayar pajak billboard secara rutin.

Tiap tempat mempunyai besaran pajak yang berbeda, dikarenakan peraturan berkenaan billboard diatur dalam peraturan daerah. Misalnya di Jakarta, peraturan tempat berkenaan reklame termasuk sesuaikan dimana saja kawasan yang boleh dipasangi billboard.

Peraturan berkenaan pemasangan ini terlalu mutlak untuk diperhatikan dikarenakan sekiranya dilanggar, pemerintah tidak bakal mengimbuhkan izin untuk pemasangan billboard.

Bagaimana sekiranya billboard dipasang tanpa izin? Saat ditunaikan penertiban, billboard Anda sanggup dicopot dan pemasang billboard sanggup terkena masalah hukum. Tentu perihal ini sanggup merugikan Anda. Untuk itu

 

Cara Mengurus Billboard Ukuran Lebih dari 10 Meter di Jakarta

Pertama, Anda sebagai pemohon singgah ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat, sesuai bersama lokasi pemasangan reklame. Di Dinas Pendapatan Daerah, Anda bakal diberikan formulir pendaftaran perlu pajak/wajib retribusi privat atau badan usaha. Formulir ini mutlak untuk beroleh Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang nantinya bakal jadi syarat untuk permintaan izin reklame.

Selanjutnya, sesudah beroleh NPWD/NPWRD, Anda sanggup berharap surat pemberitahuan pajak tempat dan pajak reklame. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti Surat Izin Tempat Usaha dan Formulir Permohonan Izin Pemasaran Reklame. Anda termasuk sebaiknya mempersiapkan surat wejangan dari camat tempat lokasi reklame dipasang.

Bila Anda telah melakukan prosedur yang ditetapkan, Anda sanggup membayar pajak reklame sebesar 25% dari tariff pajak. Tidak hanya membayar pajak, Anda termasuk berkewajiban membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari kuantitas pajak reklame.

Namun untuk pembayaran jaminan ini hanya dikenakan sekali saja selama penyelenggaraan reklame. Sewa titik lokasi diwajibkan untuk dibayarkan pada reklame yang terletak di dalam sarana dan prasarana kota, tetapi untuk yang berada di luar sarana prasarana kota, bakal diminta untuk membayarkan nilai strategis reklame.

Semua berkas kriteria dan administrasi bakal di cek oleh petugas. Bila semua syarat berkas telah lengkap dan benar, Anda tinggal tunggu selama maksimal enam puluh hari sesudah izin diajukan.

Berkas-berkas ini dilampirkan bersamaan bersama kriteria administrasi penyelenggaraan reklame lainnya seperti tata letak bangunan untuk bangunan reklame, izin mendirikan bangunan bagi billboard yang terletak di bangunan, bukti kepemilikan tanah atau bukti hak guna, serta identitas dan surat pengajuan.